Correct Article 7
PERPRES Nomor 71 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pelaksana, Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan, dan Analis Kepegawaian Penyelia sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
