Correct Article 3
PERPRES Nomor 71 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Current Text
Besaran Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
