Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 71 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan.
Your Correction