Article I
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 111) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: