Correct Article 9
PERPRES Nomor 71 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020 tentang TATA CARA PERSETUJUAN PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
