Correct Article 8
PERPRES Nomor 71 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020 tentang TATA CARA PERSETUJUAN PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Current Text
Dalam hal Peraturan PRESIDEN mengenai Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional telah ditetapkan, Pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyampaikan Peraturan PRESIDEN mengenai Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
