Correct Article 7
PERPRES Nomor 71 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020 tentang TATA CARA PERSETUJUAN PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Current Text
(1) Berdasarkan persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4), Pemrakarsa menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG atau Rancangan Peraturan PRESIDEN dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengesahan Rancangan UNDANG-UNDANG atau penetapan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
