Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 71 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020 tentang TATA CARA PERSETUJUAN PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemerintah dapat MEMUTUSKAN perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Pemrakarsa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan menteri/pimpinan lembaga lain untuk menyelenggarakan rapat guna MEMUTUSKAN perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan bentuk instrumen hukum pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional. (3) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian menyelenggarakan rapat koordinasi tingkat menteri untuk MEMUTUSKAN perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan bentuk instrumen hukum pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyampaikan permohonan persetujuan penyusunan pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada PRESIDEN.
Your Correction