Correct Article 5
PERPRES Nomor 71 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020 tentang TATA CARA PERSETUJUAN PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memberitahukan hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Pemrakarsa.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan untuk menyetujui pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional, Pemrakarsa menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG atau Rancangan Peraturan PRESIDEN dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengesahan Rancangan UNDANG-UNDANG atau penetapan Rancangan Peraturan PRESIDEN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
