Correct Article 20
PERPRES Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan pelatihan maritim;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta pengendalian pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi maritim;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pengembangan jejaring inovasi maritim;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan pengembangan budaya, seni, dan olahraga maritim;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem observasi kelautan, pengelolaan data, dan informasi maritim;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
