Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pembangunan infrastruktur pelayaran, perikanan, dan kelautan; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur konektivitas antar moda dan pengembangan sistem logistik nasional; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur pertambangan dan energi; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan industri transportasi; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan tata ruang wilayah laut; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction