Correct Article 11
PERPRES Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan hukum dan perjanjian maritim;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan ketahanan maritim;
e. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan wilayah perbatasan maritim;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan keamanan dan keselamatan maritim;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan wilayah maritim;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kedaulatan maritim; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
