Correct Article 38
PERPRES Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
