Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam tahun anggaran 2019, susunan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang disusun berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini berlaku paling lama sampai tanggal 31 Desember 2019. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam rangka pelaksanaan visi PRESIDEN, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara
Your Correction