Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction