Correct Article 27
PERPRES Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2) Selain proses bisnis yang dimaksud dalam ayat (1), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga harus menyusun proses bisnis antar Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya serta proses bisnis antar Kementerian/Lembaga yang terkait.
(3) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator.
(4) Proses bisnis penanganan isu Kemaritiman dan Investasi antar Kementerian/Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
