Correct Article 3
PERPRES Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
b. pengelolaan dan penangangan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;
e. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/ Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Your Correction
