Correct Article 8
PERPRES Nomor 71 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
Current Text
(1) Pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera dan Upacara bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi terdiri atas:
a. PSL;
b. pakaian dinas;
c. pakaian kebesaran;
d. pakaian nasional;
e. pakaian sipil harian atau seragam resmi;
dan/atau
f. pakaian lainnya yang telah ditentukan.
(2) Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk upacara bendera dan Upacara bukan Upacara Bendera dalam
Acara Resmi diatur oleh kesekretariatan kementerian/lembaga negara/ lembaga.
Your Correction
