Correct Article 5
PERPRES Nomor 71 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
Current Text
Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN) berupa jas beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi, dan peci nasional.
Your Correction
