Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 71 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan terdiri atas: a. Pakaian Sipil Lengkap (PSL); b. pakaian dinas; c. pakaian kebesaran; dan d. pakaian nasional. (2) Jenis pakaian pada Acara Resmi, selain jenis pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat berupa pakaian sipil harian atau seragam resmi.
Your Correction