Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 71 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis acara terdiri atas: a. Acara Kenegaraan; dan b. Acara Resmi. (2) Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Upacara bendera; dan b. Upacara bukan Upacara Bendera. (3) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Upacara bendera; dan b. Upacara bukan Upacara Bendera.
Your Correction