Correct Article 2
PERPRES Nomor 71 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
Current Text
(1) Jenis acara terdiri atas:
a. Acara Kenegaraan; dan
b. Acara Resmi.
(2) Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Upacara bendera; dan
b. Upacara bukan Upacara Bendera.
(3) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Upacara bendera; dan
b. Upacara bukan Upacara Bendera.
Your Correction
