Correct Article 5
PERPRES Nomor 71 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI METRO
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
