Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pelaku Usaha wajib menyesuaikan pendistribusian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction