Correct Article 14
PERPRES Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING
Current Text
Setiap Pelaku Usaha wajib menyesuaikan pendistribusian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction
