Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting hanya dapat didistribusikan oleh Pelaku Usaha Distribusi yang terdaftar. (2) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction