Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction