Correct Article 8
PERPRES Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING
Current Text
(1) Untuk MENETAPKAN kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengendalian ekspor dan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri dapat membentuk tim ketersediaan dan stabilisasi harga.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. perwakilan kementerian dan lembaga;
b. para ahli;
c. perwakilan dari Produsen, Pelaku Usaha, dan Konsumen; dan
d. unsur terkait lainnya.
(3) Tim ketersediaan dan stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan masukan atau pertimbangan kepada Menteri dalam MENETAPKAN kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengendalian ekspor dan impor.
Your Correction
