Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai kebijakan harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dalam rangka mengendalikan Ketersediaan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan menjamin pasokan dan stabilisasi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction