Correct Article 6
PERPRES Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING
Current Text
(1) Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(6) huruf a harus mempunyai mutu yang baik, dengan ketentuan:
a. sesuai SNI sepanjang diwajibkan;
b. layak konsumsi;
c. terjaga kebersihan dan higienitasnya; dan
d. tidak terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b harus mempunyai mutu yang baik, dengan ketentuan:
a. sesuai SNI sepanjang diwajibkan;
b. layak pakai; dan
c. tidak terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
