Correct Article 4
PERPRES Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING
Current Text
Untuk pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(6), Menteri MENETAPKAN harga acuan dan harga pembelian Pemerintah Pusat untuk sebagian atau seluruh Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Your Correction
