Correct Article 1
PERPRES Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO THE ASEAN CHARTER ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM (PROTOKOL PIAGAM ASEAN MENGENAI MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA)
Current Text
Mengesahkan Protocol To The Asean Charter On Dispute Settlement Mechanism (Protokol Piagam Asean Mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa) beserta 6 (enam) lampirannya, yang telah ditandatangani pada tanggal 8 April 2010 di Hanoi, Vietnam yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
