Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction