Correct Article 2
PERPRES Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, diberikan tunjangan Pustakawan setiap bulan.
Your Correction
