Correct Article 24
PERPRES Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Pemegang dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf g merupakan pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan.
(2) Dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti penguasaan, berupa:
a. Akta jual beli hak atas tanah yang sudah bersertipikat yang belum dibalik nama;
b. Akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikatnya;
c. surat ijin menghuni;
d. risalah lelang; atau
e. akta ikrar wakaf, akta pengganti ikrar wakaf, atau surat ikrar wakaf.
Your Correction
