Correct Article 15
PERPRES Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Pemberitahuan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan melalui surat kabar harian lokal dan nasional paling sedikit 1 (satu) kali penerbitan pada hari kerja.
(2) Pemberitahuan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan melalui laman (website) pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau Instansi yang memerlukan tanah.
Your Correction
