Correct Article 11
PERPRES Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat pada lokasi rencana pembangunan.
(2) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen perencanaan Pengadaan Tanah diterima secara resmi oleh gubernur.
(3) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan;
c. tahapan rencana Pengadaan Tanah;
d. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
e. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; dan
f. informasi lainnya yang dianggap perlu.
(4) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Tim Persiapan.
Your Correction
