Correct Article 10
PERPRES Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), bertugas:
a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan;
b. melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan;
c. melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan;
d. menyiapkan Penetapan Lokasi pembangunan;
e. mengumumkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditugaskan oleh gubernur.
Your Correction
