Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), bertugas: a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan; b. melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan; c. melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan; d. menyiapkan Penetapan Lokasi pembangunan; e. mengumumkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk kepentingan umum; dan f. melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditugaskan oleh gubernur.
Your Correction