Correct Article 4
PERPRES Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a, didasarkan atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan/atau
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Your Correction
