Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Instansi yang memerlukan tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum membuat rencana Pengadaan Tanah yang didasarkan pada: a. Rencana Tata Ruang Wilayah; dan b. Prioritas Pembangunan yang tercantum dalam: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah; 2. Rencana Strategis; dan 3. Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan. (2) Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disusun secara bersama-sama oleh Instansi yang memerlukan tanah bersama dengan instansi teknis terkait atau dapat dibantu oleh lembaga profesional yang ditunjuk oleh Instansi yang memerlukan tanah.
Your Correction