Correct Article 17
PERPRES Nomor 71 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL
Current Text
(1) Menteri dan Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian memberikan pembinaan dalam rangka penyelenggaraan inventarisasi GRK kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemangku kepentingan.
(2) Gubernur memberikan pembinaan dalam rangka koordinasi penyelenggaraan inventarisasi GRK kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
