Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 71 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh pelaku usaha dari kegiatan yang secara potensial menimbulkan emisi dan/atau menyerap GRK, wajib melaporkan data-data terkait inventarisasi GRK kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya satu kali dalam setahun. (2) Batasan pelaku usaha yang wajib melaporkan data terkait inventarisasi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction