Correct Article 3
PERPRES Nomor 71 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL
Current Text
(1) Inventarisasi GRK dilakukan dengan cara:
a. Pemantauan dan pengumpulan data aktivitas sumber emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon, serta penetapan faktor emisi dan faktor serapan GRK.
b. Penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(2) Hasil penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon dilaporkan dalam bentuk tingkat dan status emisi GRK.
(3) Inventarisasi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sumber emisi dan penyerapnya termasuk simpanan karbon yang meliputi:
a. Pertanian, Kehutanan, Lahan Gambut, dan Penggunaan Lahan Lainnya.
b. Pengadaan dan Penggunaan Energi yang mencakup:
1. pembangkitan energi;
2. industri;
3. transportasi;
4. rumah tangga;
5. komersial; dan
6. pertanian, konstruksi, dan pertambangan.
c. Proses Industri dan Penggunaan Produk.
d. Pengelolaan Limbah.
(4) Menteri dapat MENETAPKAN sumber lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(5) GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) meliputi senyawa:
a. karbon dioksida (CO2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. metana (CH4).
c. dinitro oksida (N2O).
d. hidrofluorokarbon (HFCs).
e. perfluorokarbon (PFCs).
f. sulfur heksafluorida (SF6).
Your Correction
