Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 71 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010. (2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 sebagai faktor pengurang.
Your Correction