Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 71 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas tingkat pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Your Correction