Article 1
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero), untuk menyelenggarakan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara dilokasi dan dengan jadwal operasi proyek sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembangunan transmisi terkait.
(3) Dalam hal terjadi penyesuaian jadwal operasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik.