Correct Article 6
PERPRES Nomor 70 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
