Correct Article 3
PERPRES Nomor 70 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Current Text
Besaran Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
