Correct Article 6
PERPRES Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penilai Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
