Correct Article 4
PERPRES Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
Current Text
Pemberian T\rnjangan Penilai Pemerintah bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Fusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
