Correct Article 3
PERPRES Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
Current Text
Besaran Tunjangan Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
