Correct Article 2
PERPRES Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diberikan T\rnjangan Penilai Pemerintah setiap bulan.
Pasal 3 .
Your Correction
